Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 32 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda