Koreksi Pasal 1
PP Nomor 32 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA berasal dari:
a. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;
b. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;
c. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
d. Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah; dan
e. Sekretariat Utama.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
