Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77L

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup yang mencakup keterampilan fungsional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri, serta Kompetensi dalam bidang tertentu. (2) Struktur Kurikulum pendidikan nonformal terdiri atas struktur kurikulum: a. satuan pendidikan nonformal; dan b. program pendidikan nonformal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Kurikulum pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda