Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77D

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Dasar mencakup sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan dalam muatan Pembelajaran, mata pelajaran, atau mata kuliah. (2) Kompetensi Dasar dikembangkan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, mata pelajaran atau mata kuliah sesuai dengan Kompetensi inti. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda