Koreksi Pasal 77I
PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Struktur Kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas muatan:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal.
(2) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diorganisasikan dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan program pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
