Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77C

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi dasar. (2) Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan Pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda