Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencapaian Kompetensi akhir Peserta Didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat Kompetensi. (2) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan. (3) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi: a. Identitas Peserta Didik; b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; c. Pernyataan tentang status kelulusan Peserta Didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan d. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3a) Ijazah SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat sekurang- kurangnya berisi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d. (4) Pada jenjang pendidikan tinggi ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi: a. Identitas Peserta Didik; b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. (5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji Kompetensi. (6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi: a. Identitas Peserta Didik; b. Pernyataan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan telah lulus uji Kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku; c. Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji Kompetensinya oleh Peserta Didik, beserta nilai akhirnya. 22. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda