Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 770

PP Nomor 32 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Kurikulum merupakan perangkat operasional untuk memfasilitasi Pengembangan, pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum. (2) Dokumen Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan; b. dokumen Kurikulum setiap mata pelajaran; c. pedoman implementasi Kurikulum; d. Buku Teks Pelajaran; e. Buku Panduan Guru; dan f. dokumen Kurikulum lainnya.
Koreksi Anda