Koreksi Pasal 3
PP Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SERANG DARI WILAYAH KOTA SERANG KE WILAYAH KECAMATAN CIRUAS, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
Koreksi Anda
