Koreksi Pasal 2
PP Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SERANG DARI WILAYAH KOTA SERANG KE WILAYAH KECAMATAN CIRUAS, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang;
b. sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang dan wilayah Kota Serang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kota Serang.
(2) Batas wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Ciruas Ibu Kota Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
