Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i bertujuan untuk MENETAPKAN rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dari aspek penyediaan prasarana jalan, perlengkapan jalan, dan optimalisasi manajemen operasional Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda