Koreksi Pasal 19
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h bertujuan untuk MENETAPKAN tingkat pelayanan pada suatu ruas jalan dan/atau persimpangan.
(2) Penetapan . . .
depkumham.go.id
(2) Penetapan tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan bersama menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan;
b. gubernur;
c. bupati; atau
d. walikota.
(3) Tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rasio antara volume dan kapasitas jalan;
b. kecepatan;
c. waktu perjalanan;
d. kebebasan bergerak;
e. keamanan;
f. keselamatan;
g. ketertiban;
h. kelancaran; dan
i. penilaian pengemudi terhadap kondisi arus lalu lintas.
Koreksi Anda
