Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang dilakukan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi: 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan 2. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan melalui inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur; c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi: 1. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan atau berpotensi terjadinya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan 2. analisis peningkatan bangkitan dan tarikan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi: 1. inventarisasi dan analisis jalan yang terganggu fungsinya akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur; 2. inventarisasi pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang menimbulkan gangguan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan 3. analisis peningkatan lalu lintas akibat pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
Koreksi Anda