Koreksi Pasal 13
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota, meliputi:
a. pengumpulan data, analisis, dan evaluasi kapasitas jalan eksisting; dan
b. analisis dan perkiraan kebutuhan kapasitas jalan yang akan datang.
Koreksi Anda
