Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dilaksanakan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang; 2. bangkitan dan tarikan; 3. pemilahan moda; dan 4. pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang. b. gubernur, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi; 2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten antarkota dalam provinsi; 3. pemilahan moda dalam kabupaten antarkota dalam provinsi; dan 4. pembebanan lalu lintas di wilayah provinsi. c. bupati, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kabupaten; 2. bangkitan dan tarikan dalam kabupaten; 3. pemilahan moda dalam kabupaten; dan 4. pembebanan lalu lintas di wilayah kabupaten. d. walikota, meliputi: 1. asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kota; 2. bangkitan dan tarikan dalam kota; 3. pemilahan moda dalam kota; dan 4. pembebanan lalu lintas di wilayah kota.
Koreksi Anda