Koreksi Pasal 10
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang.
Pasal 11 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
