Koreksi Pasal 9
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh:
a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. komposisi lalu lintas;
3. variasi . . .
depkumham.go.id
3. variasi lalu lintas;
4. distribusi arah;
5. pengaturan arus lalu lintas;
6. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
7. kinerja perlengkapan jalan; dan
8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
b. menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
1. volume lalu lintas; dan
2. kerusakan jalan.
c. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. tingkat kerusakan jalan;
3. komposisi dan variasi lalu lintas;
4. budaya berlalu lintas;
5. pengaturan lalu lintas;
6. lokasi rawan yang meliputi:
a) gangguan keamanan;
b) kecelakaan;
c) kemacetan; dan d) pelanggaran lalu lintas;
7. kondisi operasional rekayasa lalu lintas; dan
8. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
d. gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
1. volume lalu lintas;
2. tingkat kerusakan jalan;
3. komposisi lalu lintas;
4. variasi lalu lintas;
5. distribusi arah;
6. pengaturan arus lalu lintas;
7. kecepatan dan tundaan lalu lintas;
8. kinerja perlengkapan jalan; dan
9. perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
Koreksi Anda
