Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh gubernur, bupati, atau walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yang memuat pertimbangan sesuai dengan kewenangannya. (3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh gubernur, meliputi: a. kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan, mengenai jalan; dan c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, mengenai operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas. (4) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk manajemen dan rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh bupati atau walikota, meliputi: a. kementerian yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, mengenai sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan; b. kementerian . . . depkumham.go.id b. kementerian yang bertanggung jawab di bidang jalan, mengenai jalan; c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA, mengenai operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan d. pemerintah provinsi setempat. (5) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas oleh gubernur dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang berbatasan. (6) Perencanaan dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas oleh bupati atau walikota dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan.
Koreksi Anda