Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. identifikasi masalah lalu lintas; b. inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas; c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d. inventarisasi . . . depkumham.go.id d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan; f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas; g. inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas; h. penetapan tingkat pelayanan; dan i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
Koreksi Anda