Koreksi Pasal 4
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
a. identifikasi masalah lalu lintas;
b. inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas;
c. inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang;
d. inventarisasi . . .
depkumham.go.id
d. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan;
e. inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung kendaraan;
f. inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas;
g. inventarisasi dan analisis dampak lalu lintas;
h. penetapan tingkat pelayanan; dan
i. penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas.
Koreksi Anda
