Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas pada kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 diatur dengan peraturan daerah. (2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. kawasan, koridor, atau ruas jalan tertentu yang diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas; b. besaran retribusi pengendalian lalu lintas; c. tata cara pemungutan dan penggunaan retribusi pengendalian lalu lintas; dan d. pemanfaatan retribusi pengendalian lalu lintas.
Koreksi Anda