Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) merupakan retribusi jasa umum. (2) Hasil . . . depkumham.go.id (2) Hasil retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan hanya untuk kegiatan: a. peningkatan kinerja lalu lintas; dan b. peningkatan pelayanan angkutan umum. (3) Pemungutan retribusi pengendalian lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda