Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan lalu lintas kendaraan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilakukan dengan cara: a. pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan dimensi dan jenis kendaraan; dan/atau b. pembatasan lalu lintas kendaraan barang berdasarkan muatan barang.
Koreksi Anda