Koreksi Pasal 62
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf d dan huruf f wajib dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf e ditetapkan dengan peraturan daerah.
Koreksi Anda
