Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen kebutuhan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan secara simultan dan terintegrasi melalui strategi: a. mengendalikan lalu lintas di ruas jalan tertentu dan persimpangan; b. mempengaruhi penggunaan kendaraan pribadi; c. mendorong penggunaan kendaraan angkutan umum dan transportasi yang ramah lingkungan, serta memfasilitasi peralihan moda dari penggunaan kendaraan pribadi ke penggunaan kendaraan angkutan umum; d. mempengaruhi pola perjalanan masyarakat dengan berbagai pilihan yang efektif dalam konteks moda, lokasi/ruang, waktu, dan rute perjalanan; dan e. mendorong dan memfasilitasi perencanaan terpadu antara tata ruang dan transportasi, baik yang direncanakan maupun yang telah tersedia.
Koreksi Anda