Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 disampaikan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal hasil penilaian tim evaluasi menyatakan hasil analisis dampak lalu lintas yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan, menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, gubernur, bupati, atau walikota mengembalikan hasil analisis kepada pengembang atau pembangun untuk disempurnakan.
Koreksi Anda