Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disusun dalam bentuk dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. (2) Dokumen hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan; b. simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan; c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d. tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; e. rencana pemantauan dan evaluasi; dan f. gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan. (3) Tanggung . . . depkumham.go.id (3) Tanggung jawab pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dalam lokasi pusat kegiatan, permukiman, atau infrastruktur yang dibangun atau dikembangkan.
Koreksi Anda