Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilakukan oleh: a. menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan di jalan nasional; b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, meliputi: 1. tingkat keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; 2. tingkat pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; dan 3. efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas; c. gubernur, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan provinsi; d. bupati, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan e. walikota, berupa pemantauan dan analisis terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kota. Pasal 45 . . . depkumham.go.id
Koreksi Anda