Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dapat memberikan bantuan teknis kepada gubernur, bupati, atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah. (2) Gubernur dapat memberikan bantuan teknis kepada bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi wilayah dan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda