Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) meliputi: a. inventarisasi kondisi geometrik; b. penetapan jumlah kebutuhan dan lokasi perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan; c. perencanaan teknis; dan d. pelaksanaan konstruksi.
Koreksi Anda