Koreksi Pasal 29
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi perbaikan terhadap bentuk dan dimensi jalan.
(2) Perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan serta perlengkapan jalan yang tidak berkaitan langsung dengan pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 30 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
