Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dilakukan oleh gubernur pada jalan provinsi meliputi: a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi; dan b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan provinsi ditetapkan oleh gubernur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan peraturan daerah provinsi.
Koreksi Anda