Koreksi Pasal 23
PP Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 pada jaringan jalan nasional meliputi:
a. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional;
dan
b. perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang berlaku pada masing-masing ruas jalan nasional ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 24 . . .
depkumham.go.id
Koreksi Anda
