Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 32 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang berdomisili di daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sebesar 100% (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda