Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Pembubaran Perusahaan diikuti dengan tindakan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator. (3) Penunjukan likuidator dilakukan oleh Menteri. (4) Apabila Menteri tidak menunjuk likuidator, maka Direksi bertindak sebagai likuidator. (5) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi, menjadi milik negara. (6) Apabila tidak ditetapkan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas Negara. (7) Likuidator mempertanggungjawabkan likuidas kepada Menteri. (8) Menteri memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan likuidator.
Koreksi Anda