Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Departemen/instansi Pemerintah tidak dibenarkan membebani Perusahaan dengan segala bentuk pengeluaran. (2) Perusahaan tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran departemen/instansi pemerintah.
Koreksi Anda