Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Audit bertugas : a. menilai pelaksanaan kegiatan dan hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern atau auditor eksternal; b. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya; c. memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perusahaan; dan d. mengidentifikasikan hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Pengawas dan tugas Dewan Pengawas lainnya.
Koreksi Anda