Koreksi Pasal 45
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan membentuk Satuan Pengawasan Intern yang melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda
