Koreksi Pasal 38
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk :
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam rangka melaksanakan kegiatan pengurusan dapat Perusahaan.
(2) pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan :
a. Rencana Kerja den Anggaran Perusahaan;
b. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri; dan
c. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
