Koreksi Pasal 34
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan dan unsur independen yang berasal dari profesional.
Koreksi Anda
