Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang : a. memenuhi kriteria integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang telah memadai di bidang usaha Perusahaan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Persero atau Perum dinyatakan pailit, atau orang yang tidak Pasal pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara; dan c. berkewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda