Koreksi Pasal 30
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, sekurang-kurangnya memuat :
a. misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan Perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
c. proyeksi keuangan pokok perusahaan dan anak perusahaannya: dan
d. hal-hal. lain yang memerlukan keputusan Menteri.
(2) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Koreksi Anda
