Koreksi Pasal 29
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e sekurang-kurangnya memuat :
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan saat Perusahaan menyusun Rencana Jangka Panjang;
c. asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang: dan
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani oleh Direksi bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri untuk disahkan.
Koreksi Anda
