Koreksi Pasal 22
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Koreksi Anda
