Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap : a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; b. jabatan struktural dan fungsional dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda