Koreksi Pasal 18
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Antara anggota Direksi dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan keluarga yang timbul karena perkawinan.
(2) Jika hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi sesudah pengangkatan anggota Direksi, maka anggota Direksi tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk dapat melanjutkan jabatannya.
(3) Permohonan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya hubungan keluarga.
(4) Anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melanjutkan jabatannya sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri bagi anggota Direksi tersebut mengenai dapat atau tidak dapat melanjutkan jabatan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diiajukan.
(6) Dalam hal Keputusan Menteri belum dikeluarkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri dianggap memberikan keputusan bahwa anggota Direksi dapat melanjutkan jabatannya.
Koreksi Anda
