Koreksi Pasal 10
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan berdasarkan kebijakan pengembangan usaha, Perusahaan dapat:
a. melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri;
b. membentuk anak perusahaan; dan/atau
c. melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Koreksi Anda
