Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. (2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka cabang di wilayah Republik INDONESIA dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda