Koreksi Pasal 5
PP Nomor 32 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG RI (PERUM PERURI)
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka cabang di wilayah Republik INDONESIA dengan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
