Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum atas Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan pembinaan teknis operasional dan peningkatan kapasitas Satuan Polisi Pamong Praja.
Koreksi Anda