Koreksi Pasal 24
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi mengkoordinir pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum lintas Kabupaten/Kota.
BAB XI…
Koreksi Anda
