Koreksi Pasal 23
PP Nomor 32 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang PEDOMAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerjasama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan lembaga-lembaga lain.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan hirarki dan kode etik profesi dan birokrasi.
Koreksi Anda
